Sabtu, 12 Juni 2021

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 12

Link tugas GDrive : https://drive.google.com/file/d/1myXipA_k4EUTKR_yIP5Eu7P5U8y1MKl4/view?usp=sharing 

1. Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet?

Jawaban

·         Berhati-hati dan selalu waspada dengan segala yang ada di internet

·         Validasi link mencurigakan dan jangan sembarangan mengklik link

·         Jangan install aplikasi sembarangan

·         Selalu update software

·         Waspadai identitas mencurigakan atau peniru identitas

·         Pastikan jaringan internet aman saat berselancar di internet

·         Selalu update password akun

·         Mengecek info yang masuk di setiap akun yang kita punya

·         Gunakan verifikasi dua langkah untuk setiap akun


TUGAS EPTIK PERTEMUAN 11

 Link tugas GDrive : https://drive.google.com/file/d/1Rbf9Yq_WfwEAqKUwbkGgTVGD2VcbFqPC/view?usp=sharing

1.Kejahatan yang terjadi di internet  terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapet mempengaruhi kejahatan TI

 

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus Kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

 

 

Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

 

b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

 

 

 

2.Sebutkan contoh contoh khasus kejahatan TI yang sedang trend ( Viral ) saat ini.

Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

 

a. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

b. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

c. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

d. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

e. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

 

 

3.Menurut anda apakah upaya –upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

 

Update selalu antivirus yang Anda gunakan.

o Ciptakan password yang sangat kuat dengan menggunakan gabungan huruf besar dan kecil, simbol dan angka

o Jangan biarkan gadget atau perangkat PC Anda 'terbuka' ketika Anda sedang berada jauh darinya.

o Berpikir secara bijak ketika ingin membuka tautan berupa link atau attachment yang dikirimkan seseorang yang tidak Anda kenal via email.

o Backup data secara terus menerus karena tidak ada kata aman ketika sesuatu sudah berada di dalam internet.

o Setelah mengambil atau memindah data dari flash drive atau HDD, segera cabut perangkat dari PC untuk menghindari menyebarnya malware atau virus yang tidak Anda ketahui ternyata sudah bercokol di dalamnya.

o Jangan mengunduh segala hal melalui website-website yang tidak jelas kredibilitasnya.

o Gunakan ekstension anti-tracking dan anti-cookies di browser yang Anda gunakan untuk menjadikan rekam jejak dunia maya Anda tersamarkan.

o Selalu gunakan Firewall ketika Anda terhubung dengan internet.

o Ketika Anda menggunakan perangkat PC di warnet atau sejenisnya atau juga mengakses internet di tempat umum, pastikan untuk menghapus rekam jejak penggunaan sebelum Anda pergi dari tempat tersebut.

o Gunakan verifikasi ganda sebagai 'benteng' yang menjaga account Anda. Fasilitas verifikasi ganda ini sudah banyak digunakan dan disediakan oleh situs-situs ternama seperti facbook atau lainnya.

o Selain memberikan update ke antivirus, berikan juga update untuk semua software yang Anda gunakan.

 

4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE

 

Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:

Pasal 30

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 46

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

  Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

UU ITE dan Pasal Mengenai Virus

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :

  1. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
  2. Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
  3. Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.

Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.

Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.

Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.

Pasal 33

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.

Pasal 49

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.


TUGAS EPTIK PERTEMUAN 10

 Link tugas GDrive : https://drive.google.com/file/d/1lGslGeitjT4_KmjnFKXGNHnOCJyyhRZF/view?usp=sharing

1.  Berikan Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :

  • Berkirim surat melalui email
  •  Berbicara dalam chatting

Jawab:

  •  Berkirim surat melalui email
    • Email Spam,
    •  Email Bomb,
    •  Email Porno,
    •  Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
    • Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
    • Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
  • Berbicara dalam chatting
    • Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
    •  Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
    • Merusak Nama Baik,
    •  Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
    •  Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.

 

2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.

Jawab :

Berkirim surat melalui email
Email Spam

  • Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

Email Bomb

  • Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

Email Porn

  • Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

Penyebaran Virus Melalui Attach File

  • Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif

  • Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin

  • Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.

 Berbicara dalam Chatting

Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).

  • Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital

  • Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

 Merusak Nama Baik

  • Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 

Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum

  • Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan

  • Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

 

3. Jelaskan Apa yang dimaksud dengan “Proses Profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme.

Jawab:

Proses professional adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses Profesional adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Misalnya seorang guru, mereka dituntut dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

 

4.  Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya. (Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT)

Jawab:

Polisi : seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.

Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.

 

 Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

a)    Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT

b)   Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT

c)    Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi

d)   Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya

e)    Mampu melakukan pendekatan multidispliner

f)    Mampu bekerja sama (Team Work)

g)   Bekerja dibawah disiplin etika

h)   Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

 


Rabu, 15 Juli 2020

PROJECT UAS MULTIMEDIA UBSI

Penjelasan Tampilan Login dan Daftar 
Aplikasi PSB SD Swasta JOOI
Tugas Individu


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim.....


Hayy semua......
Pada kesempatan kali ini saya akan mempresentasikan hasil project UAS Multimedia pada aplikasi Pendaftaran Siswa Baru SD Swasta JOOI. Saya akan menjelaskan hasil pengerjaan saya yaitu tampilan login dan daftar yang ada di aplikasi PSB SD Swasta JOOI.

Sebelum saya menjelaskan saya akan memperkenalkan diri terlebih dahulu:

Nama   : Robby Arsyadi Maheswara
NIM     : 12182682
Kelas    : 12.4A.37

Link Youtube :  https://youtu.be/4LClP7T_Ekc


Pada halaman awal kita akan diperlihatkan tampilan login dan daftar. Pada halam ini pengguna di beri pilihan yaitu login apabila sudah memiliki akun yang sudah terdaftar atau jika belum memiliki akun pengguna bisa memilih daftar untuk membuat akun baru.



Lalu ini adalah bentuk codingan dari halaman awal:

Selanjutnya kita akan beralih ke halamn daftar, pada halaman ini kita disuruh untuk mengisi data account user berupa email dan password. Pada halaman daftar ini saya menggunakan Fungsi 

value="<?php isset($_SESSION['.....'])

berfungsi untuk memasukan inputan ke database, bisa dilihat pada gambar dibawah ini 







Berikut ini adalah hasil running dari codingan di atas, bisa kita lihat pada halaman ini kita di suruh untuk memasukan email, password, biodata siswa, dan biodata orang tua.







Jika kita sudah mengisi semua formulir pendaftaran akan muncul pemberitahuan "Pendaftaran Berhasil" seperti ini.



Selanjutnya saya akan memperlihatkan halaman login, di sini kita bisa memasukan email dan password yang sudah kita daftarkan sebelumnya.



Lalu ini bentuk codingan dari halaman login.




Demikian hasil tugas UAS multimedia saya di semester 4 Universitas BSI, yaitu menjelaskan tentang tampilan login dan daftar di aplikasi Pendaftaran Siswa Baru SD Swasta JOOI.


Sekian dan Trima Kasih

Minggu, 17 Mei 2020

Cara Menggunakan Vlookup, Hoolkup, dan IF pada Microsoft Exsel

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim...

Hayyy semua.....
Kali ini saya ingin berbagi bagaimana cara menggunakan Rumus Vlookup, Hlookup, dan IF pada Microsoft Excel. Berikut contoh tabel yang akan saya jelaskan.




  • DATA VALIDATION

Sebelum saya menjelaskan rumus Vlookup, Hlookup, dan IF, saya akan menjelaskan terlebih dahulu Data Validation. Data Validation berguna untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi pada proses pendataan. 
Pada kolom "Nama Software Pendidikan" dan "Jumlah Beli"saya menggunakan data validation. Lalu bagaimana caranya? 
yang pertama kalian block kolom yang ingin kalian pilih. Disini saya kasih contoh, block cell "Fisika" sampai "Biologi" lalu klik "data" pada menu bar, setelah itu klik Data Validation.
Nanti akan muncul seperti pada gambar dibawah ini. 




Setelah itu pilih list pada "allow" dan pilih source yang akan kita gunakan, source yang akan kita gunakan yaitu yang terdapat pada kolom "Daftar" kalian block dari cell "Fisika" sampai "SPMB 2008", lalu klik ok.


  • Vlookup dan Hlookup


Sebenarnya Vlookup dan Hlookup hampir sama, hanya yang membedakan yaitu Vlookup untuk tabel yang berbentuk vertikal (kolom) sedangkan Hlookup untuk tabel yang berbentuk horizontal (baris).

Baiklah saya akan menjelaskan cara menggunakan rumus Vlookup terlebih dahulu pada kolom "Harga Satuan".




Langkah awal yang harus kalian lakukan yaitu menuliskan rumus Vlookup seperti pada bagian yang sudah saya tandai:

  1. Ketik =VLOOKUP(
  2. lalu klik cell "Fisika"
  3. kemudian";"
  4. lalu block tabel list buku yang ada dibawah, lalu kalian tekan tombol f4 sekali untuk menambahkan tanda string ($) lalu";"
  5. setelah itu klik "2" maksud angka 2 disini adalah kita akan mengambil data kolom ke-2, yang berarti kita akan mengambil data pada kolom "Harga" yang ada dibawah. lalu";"
  6. yang terakhir ketik false lalu")", kemudian Enter.
Untuk cell berikutnya tinggal kalian copy saja. Caranya drag pada pojok kanan bawah cell lalu tarik kebawah.

Selanjutnya rumus Hlookup.



Hampir sama seperti Vlookup tapi kali ini kita ubah menjadi Hlookup:

  1. Ketik =HLOOKUP(
  2. lalu klik cell "Fisika"
  3. kemudian";"
  4. lalu block tabel list buku yang ada dibawah, lalu kalian tekan tombol f4 sekali untuk menambahkan tanda string ($) lalu";"
  5. setelah itu ketik "2" maksud angka 2 disini adalah kita akan mengambil data baris ke-2, yang berarti kita akan mengambil data pada baris "Harga" yang ada dibawah. lalu";"
  6. yang terakhir ketik false lalu")", kemudian Enter.

Pada langkah ke 5 pada tata cara rumus vlookup maksud angka 2 disana adalah kolom ke-2, sedangkan kalau hlookup maksud angka 2 adalah baris ke-2.

  • Perkalian Pada Excel
Pada kolom "Harga Seluruh" kita harus mengkalikan jumlah beli dengan harga satuan, dengan menggunakan rumus seperti pada gambar dibawah.



Untuk cell berikutnya tinggal kalian copy saja. Caranya drag pada pojok kanan bawah cell lalu tarik kebawah.

  • Rumus IF pada Excel
Adapun kolom berikutnya yaitu potongan 10% sama seperti perkalian yaitu harga seluruh dikali 10%.
Berikut rumusnya



Namun jika kita ingin mendiskon salah satu buku diatas, kita bisa menggunakan rumus IF. 

Contoh kita akan hanya mendiskon buku IPS.



Langkah-langkanya:
  1. Ketik =IF(
  2. Pilih Nama Software
  3. ketik ="IPS" lalu ;
  4. 15%* (pilih harga seluruh) lalu ;0
  5. lalu Enter
Rumus IF diatas jika dibaca "jika buku IPS maka 15% di kali harga seluruh selai dari itu maka 0"


Untuk total penjualan, Harga seluruh - potongan penjualan.



Ada juga total seluruh penjualan, berikut rumusnya.



Ada rata-rata penjualan, berikut rumusnya.



penjualan terbesar, berikut contohnya




dan untuk penjualan terkecil, berikut rumusnya.





Terima kasih, semoga bermanfaat. Untuk saran & kritik kalian bisa kalin komen di kolom komentar.

Ok by by.....